Kumpulan Soal dan Jawaban UAS/UKK PPKn Kelas X SMA/MA/SMK Part #1


 Sebutkan istilah konstitusi dalam Bahasa Inggris dan Belanda !
Bahasa Inggris     : constitution
Bahasa Belanda   : gronwet

 Sebutkan isi dari dasar Negara  !
1.      Ketuhanan Yang Maha Esa,
2.      Kemanusiaan yang adil dan beradab
3.      Persatuan Indonesia
4.      Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
5.      Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Sebutkan pengertian konstitusi dalam arti sempit !
Konstitusi dalam arti sempit berarti sebagian dari hukum dasar yang merupakan satu dokumen tertulis yang lengkap.

Sebutkan pengertian konstitusi menurut C.F Strong !
Konstitusi ialah sekumpulan asas yang mengatur, menetapkan pemerintah dan kekuasaannya, hak-hak yang diperintah, dan juga hubungan antara pemerintah dengan yang diperintah.

Sebutkan pengertian norma Imanuel Kant, Leon Duguit, E.M Meyers, S. M Amin, M. H Tirtaadmidjaja!

Imanuel Kant
Hukum adalah segala keseluruhan syarat dimana seseorang memiliki kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain dan menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan.
Leon Duguit
Mengungkapkan bahwa hukum ialah seperangkat aturan tingkah laku para anggota masyarakat, dimana aturan tersebut harus diindahkan oleh setiap masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan apabila dilanggar akan menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran hukum tersebut.
E.M Meyers
Menurutnya hukum ialah aturan-aturan yang didalamnya mengandung pertimbangan kesusilaan. Hukum ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam sebuah masyarakat dan menjadi acuan atau pedoman bagi para penguasa negara dalam melakukan tugasnya.
M. H Tirtaadmidjaja
Hukum adalah keseluruhan aturan atau norma yang harus diikuti dalam berbagai tindakan dan tingkah laku dalam pergaulan hidup. Bagi yang melanggar hukum akan dikenai sanksi, denda, kurungan, penjara atau sanksi lainnya.
S. M Amin
Hukum adalah sekumpulan peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi-sanksi. Tujuannya ialah mengadakan ketertiban dalam pergaulan manusia dalam suatu masyarakat, sehingga ketertiban dan keamanan terjaga dan terpelihara.

Sebutkan Teori keadilan yang dikemukaan oleh Aristoteles, Plato, Thomas Hobbes !

Aristoteles
a.       Keadilan Komutatif
Keadilan komutatif adalah perlakuan terhadap seseorang dengan tidak melihat jasa-jasa yang telah diberikannya.
b.      Keadilan Distributif
Keadilan distributif adalah perlakuan terhadap seseorang sesuai dengan jasa-jasa yang telah diberikannya.
c.       Keadilan Kodrat Alam
Keadilan kodrat alam adalah memberi sesuatu sesuai dengan yang diberikan oleh orang lain kepada kita.
d.      Keadilan Konvensional
Keadilan konvensional adalah kondisi jika seorang warga negara telah menaati segala peraturan perundang-undangan yang telah dikeluarkan.
e.       Keadilan Perbaikan
Perbuatan adil menurut perbaikan adalah jika seseorang telah berusaha memulihkan nama baik orang lain yang telah tercemar.
Plato
a.       Keadilan Moral
Suatu perbuatan dapat dikatakan adil secara moral apabila telah mampu memberikan perlakuan yang seimbang (selaras) antara hak dan kewajibannya.
b.      Keadilan Prosedural
Suatu perbuatan dikatakan adil secara prosedural jika seseorang telah mampu melaksanakan perbuatan adil berdasarkan tata cara yang telah ditetapkan.
Thomas Hobbes
Menurut Thomas Hobbes, suatu perbuatan dikatakan adil apabila telah didasarkan pada perjanjian-perjanjian tertentu. Artinya, seseorang yang berbuat berdasarkan perjanjian yang disepakatinya bisa dikatakan adil. Teori keadilan ini oleh Prof. Dr. Notonegoro, S.H. ditambahkan dengan adanya keadaan legalitas atau keadilan hukum, yaitu suatu keadaan dikatakan adil jika sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Sebutkan isi pasal 1 ayat 3 di dalam undang undang dasar di tahun 1945 !
Pasal 1 ayat 3 berbunyi "Negara Indonesia Adalah Negara Hukum". Artinya Negara yang menegakkan kekuasaan hukum tertinggi untuk menegakkan kebenaan dan keadilan, dan tidak ada kekuasaan yang tidak dipertanggung jawabkan.

 Sebutkan pembagian hukum berdasarkan waktu berlakunya !
a.       Ius Contitutum (Hukum Positif), yaitu hukum yang berlaku bagi seluruh warga negara dalam suatu waktu tertentu dan di dalam suatu tempat tertentu.
b.      Ius Constituendum, yaitu hukum yang diharapkan berlaku di masa yang akan datang. 
c.       Hukum Asasi(Hukum), yaitu hukum yang berlaku di dalam segala waktu dan tempat di dalam belahan dunia. Hukum tersebut berlaku untuk masa yang tidak dapat ditentukan dan tidak mengenal batas waktu terhadap siapapun juga di seluruh dunia.

Sebutkan pembagian hukum berdasarkan cara mempertahankanya !
  • Hukum materiil : Hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur kepentingan-kepentingan dan hubungan-hubungan yang berwujud perintah-perintah dan larangan-larangan.
  • Hukum formil : (Hukum proses atau hukum acara) : Hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material atau peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana cara-caranya mengajukan sesuatu perkara ke muka pengadilan dan bagaimana cara-caranya hakim memberi putusan.
Sebutkan pembagian hukum berdasarkan tempat berlakunya !
  • Hukum nasional : Hukum nasional adalah hukum yang berlaku dalam suatu negara.
  • Hukum internasional : Hukum internasional adalah hukum yang mengatur hubungan hukum dalam dunia internasional.
  • Hukum asing : Hukum asing adalah hukum yang berlaku dalam negara lain.

Previous
Next Post »