Sebutkan
istilah konstitusi dalam Bahasa Inggris dan Belanda !
Bahasa
Inggris : constitution
Bahasa
Belanda : gronwet
Sebutkan isi dari dasar Negara !
1. Ketuhanan Yang Maha Esa,
2. Kemanusiaan yang adil dan
beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh
hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia
Sebutkan pengertian konstitusi dalam arti
sempit !
Konstitusi dalam arti sempit
berarti sebagian dari hukum dasar yang merupakan satu dokumen tertulis yang
lengkap.
Sebutkan pengertian konstitusi menurut C.F
Strong !
Konstitusi ialah sekumpulan asas yang mengatur, menetapkan pemerintah
dan kekuasaannya, hak-hak yang diperintah, dan juga hubungan antara pemerintah
dengan yang diperintah.
Imanuel Kant
|
Hukum adalah segala
keseluruhan syarat dimana seseorang memiliki kehendak bebas dari orang yang
satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain dan
menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan.
|
Leon Duguit
|
Mengungkapkan bahwa hukum
ialah seperangkat aturan tingkah laku para anggota masyarakat, dimana aturan
tersebut harus diindahkan oleh setiap masyarakat sebagai jaminan dari
kepentingan bersama dan apabila dilanggar akan menimbulkan reaksi bersama
terhadap orang yang melakukan pelanggaran hukum tersebut.
|
E.M Meyers
|
Menurutnya hukum ialah
aturan-aturan yang didalamnya mengandung pertimbangan kesusilaan. Hukum ditujukan
kepada tingkah laku manusia dalam sebuah masyarakat dan menjadi acuan atau
pedoman bagi para penguasa negara dalam melakukan tugasnya.
|
M. H Tirtaadmidjaja
|
Hukum adalah keseluruhan
aturan atau norma yang harus diikuti dalam berbagai tindakan dan tingkah laku
dalam pergaulan hidup. Bagi yang melanggar hukum akan dikenai sanksi, denda,
kurungan, penjara atau sanksi lainnya.
|
S. M Amin
|
Hukum adalah sekumpulan
peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi-sanksi. Tujuannya ialah
mengadakan ketertiban dalam pergaulan manusia dalam suatu masyarakat,
sehingga ketertiban dan keamanan terjaga dan terpelihara.
|
Sebutkan Teori
keadilan yang dikemukaan oleh Aristoteles, Plato, Thomas Hobbes !
Aristoteles
|
a. Keadilan Komutatif
Keadilan komutatif adalah perlakuan terhadap
seseorang dengan tidak melihat jasa-jasa yang telah diberikannya.
b. Keadilan Distributif
Keadilan distributif adalah perlakuan
terhadap seseorang sesuai dengan jasa-jasa yang telah diberikannya.
c. Keadilan Kodrat Alam
Keadilan kodrat alam adalah memberi sesuatu
sesuai dengan yang diberikan oleh orang lain kepada kita.
d. Keadilan Konvensional
Keadilan konvensional
adalah kondisi jika seorang warga negara telah menaati segala peraturan
perundang-undangan yang telah dikeluarkan.
e.
Keadilan Perbaikan
Perbuatan adil menurut perbaikan adalah jika seseorang telah berusaha memulihkan nama baik orang lain yang telah tercemar. |
Plato
|
a.
Keadilan Moral
Suatu perbuatan dapat dikatakan adil secara moral apabila telah mampu memberikan perlakuan yang seimbang (selaras) antara hak dan kewajibannya.
b.
Keadilan Prosedural
Suatu perbuatan dikatakan adil secara prosedural jika seseorang telah mampu melaksanakan perbuatan adil berdasarkan tata cara yang telah ditetapkan. |
Thomas Hobbes
|
Menurut Thomas Hobbes,
suatu perbuatan dikatakan adil apabila telah didasarkan pada
perjanjian-perjanjian tertentu. Artinya, seseorang yang berbuat berdasarkan
perjanjian yang disepakatinya bisa dikatakan adil. Teori keadilan ini oleh
Prof. Dr. Notonegoro, S.H. ditambahkan dengan adanya keadaan legalitas atau
keadilan hukum, yaitu suatu keadaan dikatakan adil jika sesuai dengan
ketentuan hukum yang berlaku.
|
Sebutkan isi pasal 1 ayat 3 di dalam undang undang dasar di tahun 1945 !
Pasal 1 ayat 3 berbunyi "Negara Indonesia Adalah Negara Hukum".
Artinya Negara yang menegakkan kekuasaan hukum tertinggi untuk menegakkan
kebenaan dan keadilan, dan tidak ada kekuasaan yang tidak dipertanggung
jawabkan.
Sebutkan pembagian hukum berdasarkan waktu
berlakunya !
a. Ius Contitutum (Hukum
Positif), yaitu hukum yang berlaku bagi seluruh warga negara dalam suatu waktu
tertentu dan di dalam suatu tempat tertentu.
b.
Ius Constituendum, yaitu hukum yang diharapkan berlaku di masa yang akan
datang.
c. Hukum Asasi(Hukum), yaitu
hukum yang berlaku di dalam segala waktu dan tempat di dalam belahan dunia.
Hukum tersebut berlaku untuk masa yang tidak dapat ditentukan dan tidak
mengenal batas waktu terhadap siapapun juga di seluruh dunia.
Sebutkan pembagian hukum berdasarkan cara
mempertahankanya !
- Hukum materiil : Hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur kepentingan-kepentingan dan hubungan-hubungan yang berwujud perintah-perintah dan larangan-larangan.
- Hukum formil : (Hukum proses atau hukum acara) : Hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material atau peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana cara-caranya mengajukan sesuatu perkara ke muka pengadilan dan bagaimana cara-caranya hakim memberi putusan.
Sebutkan pembagian hukum berdasarkan tempat
berlakunya !
- Hukum nasional : Hukum nasional adalah hukum yang berlaku dalam suatu negara.
- Hukum internasional : Hukum internasional adalah hukum yang mengatur hubungan hukum dalam dunia internasional.
- Hukum asing : Hukum asing adalah hukum yang berlaku dalam negara lain.
EmoticonEmoticon